Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya juga dikenakan royalti. Ia menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak bisa dikenakan royalti.
"Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti)," ujar Supratman di DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir detikNews, Senin (18/8/2025).
Menurut Supratman, lagu kebangsaan berstatus domain publik. Dengan demikian, karya tersebut dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin penciptanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain," jelasnya.
Ia menambahkan, lagu Indonesia Raya secara tegas telah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," lanjutnya.
Hal serupa berlaku pada acara pernikahan. Supratman menegaskan pemutaran atau lantunan lagu dalam pesta pernikahanjuga tidak dikenakan royalti.
"Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, LMKN menuai sorotan setelah dikabarkan memasukkan lagu kebangsaan sebagai objek komersial. Keberatan juga datang dari PSSI yang menilai lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku merupakan simbol pemersatu bangsa.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyampaikan protes terhadap pernyataan LMKN. Menurutnya, lagu kebangsaan menjadi elemen penting dalam membangkitkan semangat nasionalisme, khususnya di ajang sepak bola.
"Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini," kata Yunus Nusi dalam keterangan tertulis.
(nkm/nkm)