Bupati Pati Tak Lapor ke Mendagri Naikkan PBB 250%, Tito: Nggak Sampai ke Saya

Bupati Pati Tak Lapor ke Mendagri Naikkan PBB 250%, Tito: Nggak Sampai ke Saya

Rumondang Naibaho - detikSumut
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
Mendagri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025).
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)
Jakarta -

Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan gegara menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250%. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kebijakan Sudewo menaikkan PBB 250% tak sampai kepadanya.

Tito mulanya menjelaskan bahwa aturan yang dibuat bupati atau wali kota tidak sampai ke Kemendagri. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kebijakan tentang NJOP dan PBB ditentukan oleh bupati atau wali kota dan ditinjau oleh gubernur.

"Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri," kata Tito di Kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip detikNews.

"Jadi Perda-nya memang dibuat oleh DPRD tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota dan penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur. Makanya nggak sampai ke saya ya, tapi gubernur," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengantisipasi hal itu terulang Kembali, eks Kapolri tersebut akan menggelar rapat online dengan para kepala daerah untuk membahas perihal angka NJOP dan PBB. Dia hendak mengidentifikasi daerah mana lagi yang terjadi kenaikan.

ADVERTISEMENT

"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi," ucap Tito.

"Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah ini yang kita nilai," sambung dia.


Tito mengingatkan kepada kepala daerah agar kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi dilakukan bertahap dan tidak sampai memberatkan masyarakat.

"Prinsip utamanya itu dan juga lakukanlah sosialisasi, masih ada waktu sosialisasi. Harusnya, aturan tertentu ya, yang pajaknya nih misalnya dibuat tahun ini, tapi berlakunya mulai 1 Januari, tahun berikutnya," imbuh Tito.

Seperti dilansir detikJateng, pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo telah mengumumkan pembatalan kenaikan PBB 250 persen di tengah meningkatnya tekanan publik. Ia menyampaikan keputusan tersebut diambil untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Pati serta mengakomodasi aspirasi warga. Tarif PBB pun kembali seperti pada 2024.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads