Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan menyetorkan imbal jasa sebesar 20% kepada pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan, keuntungan dari KopDes Merah Putih akan dialokasikan untuk desa sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Yandri menuturkan, ketentuan ini diberlakukan karena KopDes Merah Putih dibentuk melalui musyawarah desa khusus. Proses pendiriannya juga melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KopDes Merah Putih akan memberikan imbal jasa setiap tahun, yang dicatat sebagai pendapatan sah lainnya dalam APBDes. Dengan masuknya dana tersebut ke APBDes, Yandri menyebut manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.
"Jadi, nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur, dan lain sebagainya," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa aturan pemberian keuntungan oleh KopDes Merah Putih telah dibahas dan disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait. "Jadi 20% ini sudah disetujui oleh Kementerian Lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes nomor 10 tahun 2025," terang dia.
Yandri optimistis KopDes Merah Putih akan tetap menghasilkan keuntungan. Pasalnya, unit bisnis yang dijalankan menyediakan kebutuhan masyarakat desa, mulai dari penjualan sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.
Selain itu, pengawasan terhadap KopDes Merah Putih dilakukan oleh banyak pihak, termasuk kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
"Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi, tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah, itulah baru kalau gagal bayar, misalkan dia bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat mulai tersendat misalkan. Nah, di situ dana desa masuk. Berapa angsuran di bulan itu," ujarnya.
(nkm/nkm)