2 ASN di Aceh Ditangkap Densus 88-Vonis Pembunuh Penjual Gorengan di Sumbar

GORENGAN SORE

2 ASN di Aceh Ditangkap Densus 88-Vonis Pembunuh Penjual Gorengan di Sumbar

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 08 Agu 2025 19:00 WIB
Program Gorengan Sore by detikSumut. (dok. detikSumut)
Foto: Program Gorengan Sore by detikSumut. (dok. detikSumut)
Medan -

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme. Sementara di Sumbar, terdakwa Indra Septiarman dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana-pemerkosaan kepada gadis penjual gorengan di Sumatera Barat.

Dua isu di atas dan isu hangat lainnya telah disajikan dalam program Gorengan Sore detikSumut yang tayang melalui live instagram detikSumut setiap Jumat pukul 15.00 WIB. detikers jangan ketinggalan untuk mendapatkan informasi menarik sambil menemani sore anda.

Berikut rangkuman tayangan Gorengan Sore detikSumut hari ini, Jumat (8/8/2025), yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dua ASN di Aceh Ditangkap Densus 88

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme. Keduanya bekerja instansi berbeda.

ADVERTISEMENT

Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi terpisah. Kedua orang yang diciduk adalah MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).

Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Sementara ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap hari ini.

ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.

Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.

Kemenag mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut keterlibatan pegawainya dalam kasus itu.

Jubir Densus 88, AKBP Mayndra Wardhana menyebutkan Densus 88 menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop, beberapa telepon seluler, flash disk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.

Mayndra mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88. Saat ini, kedua ASN tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Vonis Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan vonis di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025) siang.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Orang tua Nia Kurnia Sari, Eli juga mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim PN Pariaman untuk Indra Septriawan.

Namun begitu, Tim kuasa hukum Indra Septriaman alias In Dragon menyatakan banding setelah pembacaan vonis di PN Pariaman.

Ia mengaku menyayangkan vonis yang dibacakan hakim. Menurutnya tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini, terdakwa dinilai hanya melakukan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.

3. Siswa SMP Tewas di Simalungun

Siswa SMP berinisial F (14) ditemukan tewas di dalam kamar rumah di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Anak SMP itu ditemukan dengan kepala terbungkus dengan kain. Sementara tangan terikat ke belakang.

F ditemukan dengan kondisi kepala dibungkus kain dan tangan terikat ke belakang. Mayat F ditemukan dengan posisi terlentang di atas kasur.

Namun, polisi kemudian meralat bahwa Setelah dicek, ternyata tangan korban tersebut tidak dalam kondisi terikat namun ada tali di tangan sebelah kiri.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan jika tali yang terikat di tangan kiri korban tidak terikat ke tangan kanan. Namun, kata Verry, saat penemuan awal itu memang tangan korban berada di belakang punggungnya, seolah-olah kedua tangan korban terikat.

Verry menjelaskan jasad korban ditemukan di rumahnya di Jalan Veteran, Kecamatan Bandar, Rabu (6/8). Dia mengatakan korban biasanya tinggal bersama ibu dan kakaknya, sedangkan ayahnya telah bercerai dengan ibunya.

Lalu, pada saat Senin (4/8), ibu dan kakak korban pergi ke rumah kakaknya di Berastagi. Saat ditinggalkan itu, korban dalam keadaan sehat dan masih pergi sekolah.

Kemudian, pada Selasa (5/8), korban tidak lagi merespons saat dihubungi oleh ibunya. Alhasil, ibu korban meminta bantuan paman korban yang tinggal di dekat lokasi kejadian untuk mengecek ke rumah.

Namun, saat dipanggil, korban tak merespons. Alhasil, paman korban memanggil pihak desa dan polsek setempat untuk mendobrak pintu itu.

Verry mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kematian korban. Saat ini, jasad korban juga telah dibawa ke RS Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk diautopsi. Sambil menunggu hasil autopsi, pihak kepolisian juga memeriksa saksi dan mencari bukti-bukti lain.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads