Berhenti kerja atau resign dari perusahaan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan jaminan sosial, terutama BPJS Kesehatan. Status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) memang akan menjadi nonaktif begitu seorang karyawan tidak lagi bekerja.
Hal ini wajar, mengingat kewajiban pembayaran iuran beralih dari perusahaan kepada pribadi. Namun, jangan khawatir, detikers dapat dengan mudah mengaktifkan kembali status kepesertaan untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1), pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerjanya. Ketika hubungan kerja berakhir, tanggung jawab tersebut pun berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk segera mengurus peralihan status dari PPU menjadi peserta mandiri agar tidak ada kekosongan jaminan kesehatan.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign.
Peralihan Status Menjadi Peserta Mandiri
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah status kepesertaan detikers dari segmen PPU menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Proses ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang lebih praktis.
Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen penting untuk memperlancar proses administrasi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti identitas dan domisili.
- Buku Tabungan
Siapkan buku tabungan dari bank yang melayani sistem autodebet seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening ini dapat atas nama kepala keluarga, anggota keluarga dalam satu KK, atau penanggung.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Diperlukan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Langkah Mudah Aktivasi BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN menjadi pilihan favorit karena kemudahannya. Berikut adalah tata caranya:
1. Unduh dan Buka Aplikasi JKN Mobile
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
2. Siapkan Data Diri
Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank yang aktif.
3. Mulai Pendaftaran
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Daftar", lalu klik "Pendaftaran Peserta Baru".
4. Persetujuan Syarat dan Ketentuan
Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
5. Verifikasi NIK
Masukkan NIK dan kode captcha yang tertera, kemudian klik "Cari". Sistem akan menampilkan data kamu yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
6. Lengkapi Data
Isi kolom data diri yang masih kosong dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
7. Pilih Faskes dan Kelas Perawatan
Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang kamu inginkan (Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan) beserta pilihan kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) yang akan menentukan besaran iuran bulanan.
8. Verifikasi Email
Masukkan alamat email aktif kamu untuk menerima kode verifikasi. Buka kotak masuk email kamu, salin kode tersebut, dan masukkan ke dalam aplikasi JKN Mobile.
9. Dapatkan Virtual Account
Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima nomor virtual account untuk melakukan pembayaran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
10. Status Resmi Aktif
Setelah pembayaran pertama berhasil, status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu resmi aktif. Kartu BPJS Kesehatan digital akan tersedia di aplikasi Mobile JKN dan siap untuk diunduh dan digunakan.
Pendaftaran Secara Offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi detikers yang lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, kamu bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota kamu. Cukup bawa kelengkapan dokumen yang telah disebutkan di atas dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan oleh petugas.
Petugas akan membantu kamu melalui keseluruhan proses hingga status kepesertaan kamu aktif kembali.
Alternatif bagi yang Kurang Mampu: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Apabila detikers termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau tidak mampu, terdapat opsi untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seluruh iuran bulanan peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.
Untuk mendaftar sebagai peserta PBI, kamu dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat yang nantinya akan memverifikasi data kelayakan kamu.
Memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif adalah sebuah langkah krusial untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial akibat sakit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan setelah resign dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
(mjy/mjy)