Di era modern yang serba terbuka ini, fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya semakin sering terlihat, terutama didorong oleh pengaruh media sosial dan arus budaya global. Kebebasan berekspresi membuat batasan gender semakin kabur, namun Islam memiliki pandangan tegas terkait hal ini.
Dalam ajaran Islam, jenis kelamin merupakan bagian dari ketetapan Allah SWT yang tidak boleh diubah atau diserupakan. Meniru atau menyerupai lawan jenis, baik dalam berpakaian, penampilan, hingga perilaku, tidak dibenarkan dalam Islam.
Larangan Menyerupai Lawan Jenis dalam Al-Qur'an
Penyimpangan terhadap fitrah manusia dipandang sebagai bentuk godaan iblis untuk menyesatkan umat. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 119, di mana Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩
Artinya: "Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya." Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata."
Ayat ini menunjukkan bahwa iblis berusaha menjerumuskan manusia dengan mendorong mereka mengubah ciptaan Allah, termasuk dalam hal identitas gender.
Rasulullah SAW juga secara tegas melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenis. Hal ini tertuang dalam berbagai hadis shahih.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
Artinya: "Rasulullah melaknati seorang laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki."
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah melaknati perempuan yang bertingkah seperti lelaki dan lelaki yang bertingkah seperti perempuan.
Rasulullah juga bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." Ibnu Abbas mengatakan, "Maka Rasulullah mengeluarkan seorang lelaki (yang menyerupai perempuan) dan Umar juga melakukan hal yang sama.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,"Rasulullah melaknati lelaki yang menyamai perempuan, dan perempuan yang menyamai lelaki. "
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki" (HR Ahmad no. 8309, 14: 61)
Sehingga kesimpulannya, Islam secara tegas melarang laki-laki yang berdandan atau berpenampilan seperti perempuan, begitu pun sebaliknya. Larangan ini bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, sebagai bentuk penjagaan terhadap fitrah manusia dan ketetapan Allah SWT.
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Lelaki Menyerupai Perempuan, Apakah Dosa? Ini Pandangan Islam |
(nkm/nkm)