Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa kabar baik bagi masyarakat di akhir Juli 2025. Melalui penetapan tarif listrik untuk Triwulan III (periode Juli-September 2025), pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh.
Melansir laman resmi Kementerian ESDM, keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, yang mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Artinya, kelompok pelanggan seperti rumah tangga, pelaku UMKM, sektor bisnis, industri, hingga pelanggan sosial akan tetap membayar listrik dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang ingin mengetahui rinciannya, berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Juli hingga September 2025.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh (Juli-September 2025)
Tarif listrik, baik untuk pengguna prabayar (token) maupun pascabayar, tetap mengacu pada golongan dan besaran daya yang digunakan. Berikut rinciannya:
Golongan Rumah Tangga
- Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu/Nonsubsidi): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Industri
- Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan
- Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Cara Mudah Cek Tagihan Listrik via PLN Mobile
Bagi pelanggan pascabayar, detikers dapat dengan mudah memeriksa rincian tagihan dan riwayat pemakaian listrik Anda melalui aplikasi resmi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel detikers
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengklik menu "Daftar". Isi data diri yang diminta seperti nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan buat kata sandi.
- Setelah berhasil, login ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi detikers.
- Pada halaman utama, pilih menu "Informasi", lalu klik opsi "Informasi Tagihan dan Token Listrik".
- Aplikasi akan secara otomatis menampilkan rincian tagihan, total pemakaian, serta riwayat pembayaran detikers.
Klarifikasi ESDM Terkait Pembatalan Diskon Tarif Listrik
Secara terpisah, Kementerian ESDM juga memberikan tanggapan terkait isu pembatalan kebijakan diskon tarif listrik yang sempat beredar untuk periode Juni-Juli 2025.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan kebijakan diskon tersebut.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelas Dwi Anggia dalam keterangan resmi di laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Menteri ESDM selalu siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Namun, karena inisiatif dan pembatalan diskon tersebut berada di luar kewenangan ESDM, kementerian menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh kementerian atau lembaga terkait.
Itulah informasi mengenai pembatalan kenaikan tarif listrik pada Juli 2025. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(afb/afb)