Respons Kemlu Soal Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Jadi WNI Lagi

Respons Kemlu Soal Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Jadi WNI Lagi

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 22 Jul 2025 10:29 WIB
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, meminta untuk bisa dikembalikan menjadi warga negara Indonesia. Hal itu ia sampaikan di akun media sosialnya.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir yang sebelumnya bergabung dengan militer Rusia, kini menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun memberikan respons atas permohonan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Satria lewat unggahan di media sosial. Ia menyampaikan penyesalannya karena keputusan menandatangani kontrak dengan militer Rusia menyebabkan status kewarganegaraannya dicabut.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria dalam unggahan yang diakun media sosialnya dilansir detikNews, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat mengkhianati negara, melainkan semata-mata ingin mencari nafkah dengan menjadi tentara bayaran di Rusia.

"Mohon izin, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya, Satria juga memohon bantuan dari Presiden hingga Menlu agar dapat mengakhiri kontraknya dengan pihak militer Rusia dan mendapatkan kembali status WNI.

"Saya memohon kebesaran hati bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran, bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," imbuhnya.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, mengaatkan penentuan status kewarganegaraan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," jelas Rolliansyah kepada wartawan, Selasa (22/7).

Meski begitu, ia menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau situasi Satria. Komunikasi antara Satria dan Kedutaan Besar RI di Moskow pun masih terus berlangsung.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," tambahnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads