Eks Gubsu dan Mantan Kapolda Sumut Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto

Eks Gubsu dan Mantan Kapolda Sumut Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto

Mulia Budi - detikSumut
Jumat, 18 Jul 2025 10:58 WIB
Edy Rahmayadi di Sidang Hasto
Foto: Edy Rahmayadi di Sidang Hasto. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Selain Edy, hadir juga eks Kapolda Sumut yang juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Adapun agenda sidang Hasto di kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan yakni pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK.

Dilansir detikcom, berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (18/7/2025), Edy Rahmayadi tampak mengenakan kemeja hitam. Dia duduk di baris depan kursi pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Edy dan Oegroseno, hadir juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.

Sementara itu, Hasto mengatakan dupliknya berjumlah 48 halaman. Dia tetap menyakini ada rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai.

"Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads