Pemkot Anggarkan Rp 196 Juta untuk Pemeliharaan Rumdis Kajari Gunungsitoli

Pemkot Anggarkan Rp 196 Juta untuk Pemeliharaan Rumdis Kajari Gunungsitoli

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 14 Jul 2025 10:00 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Anggaran DKI (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Anggaran DKI (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Medan -

Pemkot Gunungsitoli menganggarkan Rp 196 juta untuk pemeliharaan rumah dinas (Rumdis) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli. Anggaran itu bersumber dari APBD Gunungsitoli tahun 2025.

Hal itu diketahui dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gunungsitoli. Paket ini memiliki kode 10233872000.

"Pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," demikian nama tender di laman LPSE Gunungsitoli yang dilihat, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek ini di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gunungsitoli. Pagu anggaran untuk pekerjaan ini mencapai Rp 196 juta.

"Nilai pagu paket Rp 196.370.353, nilai HPS paket Rp 196.370.353," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Proyek ini merupakan non tender atau penunjukkan langsung. Paket ini diumumkan 3 Juli 2025.

CV DELTA TRESNA MANDIRI ditunjuk untuk melakukan proyek ini. Perusahaan ini menawarkan harga Rp 196.027.000.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads