Hukum Makan Bekicot Menurut MUI

Hukum Makan Bekicot Menurut MUI

Lusiana Mustinda - detikSumut
Minggu, 13 Jul 2025 05:00 WIB
Mirip Bekicot, Apakah Tutut Halal Dikonsumsi Muslim?
Foto: Getty Images/Jamaludin Yusup
Jakarta -

Pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi bekicot dalam Islam masih kerap muncul, terutama karena di sejumlah daerah hewan ini kerap dijadikan bahan makanan, mulai dari sate hingga gorengan berbumbu.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan ulama terhadap bekicot? Berikut penjelasan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai pendapat ulama mazhab yang dilansir detikSumut dari detikHikmah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bekicot adalah sejenis siput darat yang memakan daun dan batang muda tumbuhan. Hewan bernama ilmiah Achatina variegata ini kerap diolah menjadi berbagai menu khas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, umat Islam dianjurkan untuk memahami hukum mengonsumsi bekicot agar tidak terjerumus mengonsumsi makanan yang tidak diperbolehkan secara syariat.

Dasar Hukum dalam Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam surah Al-A'raf ayat 157,

ADVERTISEMENT

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ


Artinya: "(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."

Selain itu, Allah juga berfirman dalam Surah Al-Mu'minun ayat 51,

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌۗ

Artinya: "Allah berfirman, "Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Pandangan Ulama tentang Hukum Makan Bekicot

1. Imam An-Nawawi, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal

Menurut kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab, Imam Nawawi berpendapat bahwa bekicot haram dikonsumsi karena termasuk hewan melata darat yang menjijikkan (khaba'its). Kelompok hewan yang dianggap khaba'its antara lain tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, ular, hingga bekicot. Pendapat ini juga sejalan dengan Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal.

2. Imam Ibn Hazm

Dalam kitab Al-Muhalla, Ibn Hazm menyebut bahwa bekicot adalah bagian dari hasyarat atau hewan kecil melata yang tidak halal. Hewan ini umumnya dianggap menjijikkan. Sehingga dianggap harap untuk dikonsumsi. Pengharaman bekicot juga karena alasan hewan tersebut tidak bisa disembelih menurut kaidah Islam.

3. Imam Malik

Pendapat Imam Malik berbeda dari beberapa ulama di atas. Dalam kitab Al-Mudawwanah, bekicot halal dimakan asal ia diambil saat masih hidup. Bekicot juga bisa direbut atau dipanggang seperti belalang. Namun jika diambil saat sudah mati, maka bekicot itu haram di makan.

4. Fatwa MUI tentang Bekicot

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang hukum mengonsumsi bekicot, dinyatakan bahwa bekicot termasuk kategori hasyarat.
Menurut mayoritas ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah), hasyarat termasuk hewan yang tidak halal untuk dimakan.

Meski Imam Malik membolehkan dengan syarat tertentu, MUI menegaskan bahwa memakan bekicot adalah haram, begitu juga membudidayakan dan mengolahnya untuk konsumsi.

Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Apakah Halal Makan Bekicot? Begini Penjelasan Fatwa MUI




(nkm/nkm)


Hide Ads