Sipencatar Polbit Kemenhub 2025: Jadwal, Syarat, Link, dan Kuota

Sipencatar Polbit Kemenhub 2025: Jadwal, Syarat, Link, dan Kuota

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Rabu, 02 Jul 2025 09:50 WIB
Pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan 2023 tersedia melalui layanan Sipencatar Kemenhub 2023. Cek jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya!
Foto: Dok. Kemenkumham
Medan -

Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (PEMDA) tahun 2025 telah resmi dibuka, detikers.

Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub merupakan sekolah kedinasan dengan kuota terbanyak kedua di tahun ini. Lewat artikel berikut, detikSumut sajikan jadwal, syarat, link, dan kuota Sipencatar Kemenhub 2025.

Sipencatar Polbit Kemenhub 2025 Kapan Dibuka?

Sipencatar Polbit Kemenhub membuka pendaftaran mulai tanggal 29 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-18 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Adapun jenis seleksinya diklasifikasikan menjadi 3 tahap dengan jadwal yang sudah diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan: 28 Juni-18 Juli 2025
  • Pendaftaran Seleksi Tahap I-Seleksi Administrasi: 29 Juni-18 Juli 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Administrasi: Juli-Agustus 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Tahap II-Seleksi Kompetensi Dasar: Juli-Agustus 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Tahap III-Tes Kesehatan: September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Tahap III-Psikotes: September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Tahap IV-Tes Kebugaran Jasmani Transportasi: September-Oktober 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Tahap IV-Wawancara dan Performance Test: September-Oktober 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Tahap IV-Penilaian Prestasi: September-Oktober 2025
  • Pengumuman Kelulusan Akhir: Oktober 2025

Syarat Sipencatar Polbit Kemenhub 2025

Pendaftar bisa memilih program studi yang ditawarkan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional. Namun, wajib untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan di bawah.

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2025.
  • Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan bisa dilihat di https://sipencatar.kemenhub.go.id/pengumuman/40/
  • Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita minimal 160 cm.
  • Calon Taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua.
  • Calon Taruna yang memiliki Prestasi di Bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni, serta Organisasi dapat melampirkan bukti penghargaan berupa Piagam/Sertifikat/SK sebagai nilai tambah dalam proses Sipencatar Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025.
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
  • Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • Calon Taruna Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan).
  • Calon Taruna Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan).
  • Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
  • Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • Bersedia menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain: pencurian, mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
  • Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan.
  • Bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
  • Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran IV).
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2025 (bermaterai Rp 10 ribu) yang ditandatangani oleh calon Taruna dan Orang Tua/Wali.
  • Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta akibat kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
  • Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan non akademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing-masing Perguruan Tinggi yang dituju.

Link Pendaftaran Sekdin Kemenhub 2025

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 secara online dengan mengakses portal resmi https://dikdin.bkn.go.id. Sementara itu, layanan informasi lainnya dapat segera dilihat melalui tautan https://sipencatar.kemenhub.go.id.

ADVERTISEMENT

Kuota Sipencatar Polbit Kemenhub 2025

Daya tampung atau Kuota Sipencatar Polbit Kemenhub 2025 adalah sebanyak 791 formasi, lebih banyak jika dibandingkan dengan kuota tahun 2024. Jumlah formasi tersebut dibagi sesuai kebutuhan dengan rincian:

  • Untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan sebanyak 271 formasi.
  • Untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan khusus Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 10 formasi.
  • Untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah sebanyak 505 formasi.
  • Untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah khusus Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 5 formasi.




(nkm/nkm)


Hide Ads