Mualem Minta Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya, Ini Kata TNI AD

Aceh

Mualem Minta Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya, Ini Kata TNI AD

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 01 Jul 2025 18:30 WIB
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana
Foto: Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana (Taufiq/detikcom)
Banda Aceh -

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyurati Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman. TNI AD mengaku tidak mempermasalahkan pengalihan kepemilikan bila dilakukan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, mengatakan, tanah lapangan Blang Padang pada masa perjuangan tahun 1945 dipakai sebagai tempat pemusatan pasukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Lima tahun berselang, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana prasarana militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada militer Indonesia.

Dokumen penyerahan disebut masih disimpan di TNI AD. Wahyu menyebutkan, setelah melalui beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam hal ini status Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemhan selaku pengguna barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

"Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa sertamerta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," lanjut Wahyu.

ADVERTISEMENT

Wahyu menyebutkan, prosedur yang dapat ditempuh Pemerintah Aceh adalah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Menkeu agar dapat mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku pengguna barang. Setelah itu, Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya.

"Apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari kepada Kemhan menjadi kepada Pemprov Aceh, tentu Kemhan selaku pengguna barang akan memerintahkan TNI AD sebagai kuasa pengguna barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," jelas Wahyu.

Menurutnya, TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut. "Tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku," ungkap Wahyu.

Sebelumnya, surat bernomor 400.8/7180 dikirim Mualem 17 Juni lalu setelah menggelar rapat tertutup bersama Forum Bersama DPR RI, DPD dan DPR Aceh serta tokoh masyarakat. Surat itu baru bocor ke publik Jumat (27/6).

Dalam surat Mualem memuat sejumlah poin salah satunya penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

"Pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh," bunyi surat tersebut.




(agse/dhm)


Hide Ads