Cara Cek BSU BPJS 2025 di Website Kemnaker dengan NIK, Yuk Simak!

Cara Cek BSU BPJS 2025 di Website Kemnaker dengan NIK, Yuk Simak!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Sabtu, 28 Jun 2025 20:24 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Medan -

Pemerintah RI menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan lewat BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Sebagian besar masyarakat diketahui telah menerimanya.

Namun, untuk memperoleh BSU wajib memenuhi beberapa kriteria sehingga penting cek status BSU secara berkala. Artikel kali detikSumut ini membagikan cara cek BSU BPJS di website Kemnaker dengan NIK 2025.

Cara Cek BSU BPJS di Kemnaker

Bagi detikers yang ingin cek BSU, dapat langsung melakukannya dengan mengakses laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek BSU BPJS di website Kemnaker, silakan simak tahap-tahapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Gulir halaman utama ke bawah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Salin dan ketik ulang "Kode Keamanan" atau CAPTCHA
  • Terakhir, klik "Cek Status"

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Selain dengan mengakses https://bsu.kemnaker.go.id/, detikers bisa mengikuti cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs Ketenagakerjaan. Terdapat penjelasan lengkap tentang BSU dan kategori penerima BSU.

  • Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pastikan isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini
  • Setelah itu, klik "Lanjutkan"

Cara Cek BSU BPJS di JMO Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, cara cek BSU BPJS 2025 juga dapat dilakukan dengan men-download aplikasi JMO di Playstore atau App Store. Usai berhasil mengunduh aplikasi JMO, ada langkah-langkah yang wajib untuk detikers ingat:

ADVERTISEMENT
  • Masuk atau log-in aplikasi JMO yang telah terunduh di perangkat
  • Scroll halaman utama ke bawah hingga menemukan bagian "Informasi"
  • Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Isi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini lalu klik "Lanjutkan"
  • Laman akan menampilkan keterangan [Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda]
  • Apabila detikers ternyata bukan penerima BSU 2025, laman akan menampilkan keterangan [Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)]

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Itulah cara cek BSU BPJS di website Kemnaker dengan NIK 2025. Langsung cek BSU-mu, yuk, detikers!




(nkm/nkm)


Hide Ads