Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengkonfirmasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Kabar baik ini diiringi dengan sejumlah pembaruan aturan yang penting untuk diketahui oleh para pekerja di seluruh Indonesia.
Program bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Tujuan utama dari BSU 2025 adalah untuk melindungi dan membantu pekerja dengan upah rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat.
Bantuan yang akan diterima oleh peserta yang lolos verifikasi adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan alokasi untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025 @Rp 300.000) dan akan disalurkan sekaligus ke rekening masing-masing penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Baru BSU 2025: Penerima PKH Tidak Termasuk
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 adalah penyesuaian kriteria penerima. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tidak tumpang tindih dan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Secara tegas, aturan baru ini menyatakan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi bisa menerima BSU 2025. Kebijakan ini diambil untuk meratakan distribusi bantuan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan belum tersentuh oleh program bansos lainnya.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Melansir laman resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, @kemnaker, berikut adalah syarat resmi untuk menjadi penerima BSU di tahun 2025 sesuai dengan aturan terbaru:
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Guru Honorer Kini Berhak Menerima BSU 2025
Di sisi lain, ada kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan guru honorer sebagai kelompok yang berhak menerima BSU 2025.
Langkah ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang seringkali memiliki pendapatan di bawah UMK dan minim perlindungan kerja. Dengan ini, diharapkan BSU dapat menjadi penyangga ekonomi bagi para guru honorer di seluruh Indonesia.
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi detikers yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak, pemerintah telah menyediakan tiga platform resmi yang bisa diakses dengan mudah:
- Website Resmi Kemnaker: Kunjungi situs https://kemnaker.go.id dan ikuti petunjuk pengecekan BSU.
- Website BPJS Ketenagakerjaan: Akses laman khusus BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .
- Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay yang dikelola oleh PT Pos Indonesia melalui PlayStore atau AppStore untuk melakukan pengecekan.
Kamu hanya perlu menyiapkan NIK dan data diri lainnya yang diperlukan untuk melihat status kepesertaan detikers.
Dengan aturan baru ini, penyaluran BSU 2025 diharapkan dapat berjalan lebih adil, merata, dan efektif menjangkau para pekerja yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Segera cek status kepesertaan detikers dan pastikan semua syarat terpenuhi.
(astj/astj)