Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Dituntaskan Prabowo Pekan Depan

Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Dituntaskan Prabowo Pekan Depan

Wilda Hayatun Nufus - detikSumut
Minggu, 15 Jun 2025 09:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto menuruni tangga pesawat saat tiba di Bandar Udara Internasional Brunei, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (14/5/2025). Prabowo melakukan lawatan ke Brunei Darussalam dalam rangka kunjungan kenegaraan, diantaranya menerima gelar kehormatan dari Sultan Brunei Darussalam Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Muizzadin Waddaulah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tengah berkonflik karena putusan Mendagri yang mengalihkan kepemilikan empat pulau. Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Prabowo. Menurutnya Presiden akan mengambil keputusan terkait polemic empat pulau Aceh masuk ke Sumut pekan depan.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dikutip detikNews, Minggu (15/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut Presiden Prabowo sendiri yang akan menyampaikan hasil keputusannya kelak.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.

ADVERTISEMENT


Seperti diketahui, empat pulau yang direbutkan itu menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads