Kepulauan Riau

SMPN 28 Batam Gelar Perpisahan di Hotel Bintang 4, Disdik Klarifikasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB
Foto: Kegiatan perpisahan siswa kelas IX SMPN 28 Batam yang di gelar di hotel bintang 4 di kawasan Batam Center.(Foto: Istimewa)
Batam -

SMPN 28 Batam menggelar acara perpisahan murid kelas IX di hotel bintang 4, kawasan Batam Center. Pihak sekolah ternyata tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menggelar acara perpisahan di hotel.

Salah satu orang tua siswa berinisial F menyatakan keberatannya terkait kegiatan perpisahan yang diselenggarakan SMPN 28. Ia menyebut pembahasan kegiatan perpisahan itu tak melibatkan orang tua wali murid .

"Pungutan (uang perpisahan) dilakukan sebelum panitia dibentuk. Bahkan, wali murid tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak ada surat resmi dari pihak sekolah," kata F, Selasa (27/5/2025).

Orang tua murid itu menjelaskan untuk kegiatan perpisahan setiap siswa kelas IX diminta biaya sebesar Rp 540 ribu dengan rincian Rp 460 ribu untuk sewa tempat dan Rp 80 ribu untuk biaya dokumen. Orang tua juga harus menyediakan jas atau kebaya yang digunakan untuk kegiatan perpisahan.

Menurutnya, biaya yang dibebankan sebesar Rp 540 ribu per siswa, terdiri dari Rp 460 ribu untuk gedung dan biaya administrasi ijazah, serta tambahan Rp 80 ribu untuk dokumentasi (foto kelas). Selain itu, para orang tua juga harus menanggung biaya pembelian jas atau kebaya secara mandiri, yang tidak sedikit.

"Kan tidak semua orang tua mampu dengan biaya itu. Sekolah juga tak melibatkan orang tua sejak awal. Jangan sampai ada kesan acara dipaksakan dan hanya segelintir orang yang mengambil keputusan," ujarnya.

Ketua Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Kepri adalah Kombes Pol Sri Satyatama mengaku baru mengetahui hal itu. Ia menyebut pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek hal tersebut.

"Akan kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut," ujarnya.

Disdik Batam Klarifikasi

Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek acara yang dilakukan SMPN 28. Ia menyebut dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu mengimbau kegiatan itu dilakukan di satuan pendidikan.

"Ini saya sudah minta Kabid SMP untuk melakukan klarifikasi terkait informasi. Meski perpisahan tidak dilarang, namun di surat edaran kami diutamakan pelaksanaan di satuan pendidikan dan instansi Dinas Pendidikan," ujarnya.

Pihak Sekolah Tak Undang Disdik Batam. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Momen Om Mobi Kena Pungli Parkir saat Review Mobil di Palembang"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork