Pemkot Medan menghadirkan bus listrik sebagai moda transportasi umum. Berikut rute dan tarif bus listrik terbaru Juni 2025.
Bus listrik sendiri sudah beroperasi sejak Januari 2024 di Kota Medan. Pemkot Medan kemudian mengenakan tarif sejak Januari 2025.
Saat ini terdapat 60 bus listrik yang beroperasi di 6 koridor di Medan. Yakni Amplas, Tembung, Belawan, Pinang Baris, Tuntungan, dan J City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani oleh Bobby Nasution saat jadi Wali Kota Medan. Perwal itu ditandatangani per tanggal 30 Desember 2024.
Berdasarkan Perwal tersebut, terdapat 2 tarif yang ditetapkan. Yakni tarif reguler untuk masyarakat umum sebesar Rp 5 ribu per sekali jalan dan tarif khusus sebesar Rp 3 ribu per sekali jalan.
Pembayaran sendiri dilakukan secara non-tunai. Masyarakat dapat menggunakan pembayaran menggunakan jenis E-wallet apapun dengan catatan jika dalam 75 menit melakukan perjalanan 2 kali atau lebih di rute yang sama bakal dihitung sekali perjalanan.
Tarif khusus sendiri diperuntukkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas. Namun untuk tarif khusus, harus dilakukan registrasi terlebih dahulu ke beberapa titik yang sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Medan untuk melakukan pencatatan.
Tarif Bus Listrik Medan
- Reguler: Rp 5 ribu
- Khusus: Rp 3 ribu
Lokasi Registrasi untuk Tarif Khusus
- Terminal Amplas (awal keberangkatan)
- Terminal Pinang Baris (awal keberangkatan)
- J City (awal keberangkatan)
- Belawan (awal keberangkatan)
- Stasiun Bandar Kalifah (awal keberangkatan)
- Terminal Lau Cih Tuntungan (awal keberangkatan)
- Plaza Medan Fair (awal keberangkatan)
Syarat untuk Tarif Khusus
1. Pelajar SD berlaku sampai kelas 6
- Kartu elektronik
- Kartu keluarga
2. Pelajar SMP berlaku sampai kelas 3
- Kartu elektronik
- Kartu pelajar/kartu keluarga
3. Pelajar SMA berlaku sampai kelas 3
- Kartu elektronik
- Kartu pelajar/kartu keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (jika ada)
4. Mahasiswa
- Kartu elektronik
- Kartu mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk
- Batas usia maksimal 24 tahun
5. Lansia
- Kartu elektronik
- Kartu Tanda Penduduk
- Usia minimal 60 tahun
6. Disabilitas
- Kartu elektronik
- Kartu Tanda Penduduk
- Batas usia seumur hidup
(dhm/dhm)