Disnakertrans Sumbar Sewa 1 Mobil untuk Pejabat Seharga Rp 168 Juta

Sumatera Barat

Disnakertrans Sumbar Sewa 1 Mobil untuk Pejabat Seharga Rp 168 Juta

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 22 Mei 2025 13:30 WIB
Lapangan Kantor Gubernur Sumbar (Foto: M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Kantor Gubernur Sumbar (Dok. detikSumut)
Padang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan anggaran untuk menyewa 1 unit mobil untuk pejabat eselon II. Harga sewa mobil itu mencapai Rp 168 juta.

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sumbar seperti dilihat Kamis (22/5/2025).

"Nama paket belanja, sewa kendaraan bermotor penumpang," demikian tertulis di Sirup LKPP Sumbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tender ini memiliki kode RUP 54359594. Sewa mobil yang menggunakan APBD 2025 ini akan dilakukan selama 1 tahun.

"Sewa kendaraan dinas (esellon II) 1 unit Toyota New Innova 2.0 Venturer Bensin MT Spesifikasi:2022," tertulis di Sirup LKPP.

ADVERTISEMENT

Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini Rp 168.403.200. Tender dilakukan dengan metode pemiluhan e-purchasing.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads