Usai Heboh Disusupi Judol, PeduliLindungi Diblokir Komdigi

Nasional

Usai Heboh Disusupi Judol, PeduliLindungi Diblokir Komdigi

Nafilah Sri Sagita K - detikSumut
Kamis, 22 Mei 2025 12:31 WIB
Cara cek status warna di PeduliLindungi penting diketahui. Hal itu karena PeduliLindungi masih menjadi syarat wajib untuk beraktivitas di tempat umum.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Website PeduliLindungi yang dialihkan menjadi laman judi online membuat heboh. Merespons hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses atau 'takedown' website PeduliLindungi.

"Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, melansir detikHealth, Rabu (21/5/2025)

Komdigi mengambil tindakan soal adanya laporan laman judol di PeduliLindungi dengan verifikasi tautan (URL) serta bukti tangkapan layar yang viral di media sosial. Situs PeduliLindungi disebut mengalami defacement, disusupi dan mengarahkan konten ke situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional," ujarnya.

Peduli Lindungi merupakan website yang digunakan dalam penanganan COVID-19 di bawah Kementerian Kesehatan. Namun sejak 2023, sistem Peduli Lindungi telah terintegrasi ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

ADVERTISEMENT

"Setelah integrasi situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes," ujar Alexander.

Berkaitan dengan insiden ini, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan aduankonten.id.

"Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Alexander.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads