Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang sampai 30 hari terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan hal tersebut sebagai bentuk ketidakpastian hukum.
"Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau ini 30 hari diperpanjang, diperpanjang lagi 30 hari tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap, maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis," kata Fahmi kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025) malam, melansir detikHot.
Fahmi kemudian mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya tetap dilakukan. Padahal menurutnya perkara tersebut belum ada menunjukkan tanda-tanda akan naik ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hukum ini tertib, yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" ujarnya dengan nada heran.
Soal reaksi kliennya, Fahmi menyebut Nikita Mirzani telah memahami posisi hukumnya. Ibu tiga anak itu menyerahkan semua proses tersebut kepadanya.
"Gak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu. Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH, Lepas Demi Hukum," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya sejauh mana perkembangan laporan yang menyeret Nikita sebagai tersangka, Fahmi menegaskan pihaknya masih fokus pada legalitas bukti yang digunakan dalam proses hukum ini.
"Yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang dijadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka, saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja. Karena kami persoalkan secara hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikHot dengan judul:
(mjy/mjy)