DPRD Asahan Bakal Panggil Dinkes soal Pakai Rp 21,6 M untuk Bayar Narasumber

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 29 Apr 2025 19:22 WIB
Foto: Ilustrasi uang. (Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Asahan -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk membayar narasumber dalam suatu kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Asahan. DPRD Asahan bakal panggil Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawahi kegiatan itu.

"Bingung juga kita nengoknya, kami kan nggak tahu duduk persoalannya gimana, nanti dalam waktu dekat akan kita panggil ini Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kegiatan ini apakah sebesar ini," kata Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Politisi PDIP ini mengaku tidak tahu persis kegiatan yang dianggarkan oleh Dinkes Asahan ini. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak Dinkes Asahan.

Rosmansyah menyebutkan jika Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 telah mengatur soal batas honor narasumber. Sehingga honor yang melebihi batas kewajaran tidak sesuai dengan aturan.

"Karena kalau memang kegiatan yang sama, kita harus tahu kegiatan itu apa-apa saja, jangan pula terlalu berlebihan, honor yang melebihi tahap kewajaran kan nggak sesuai ketentuan, ada pembatasan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ada standar, nanti kita lihatlah sejauh apa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Asahan, menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk membayar narasumber dalam suatu kegiatan. Kegiatan itu adalah verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Asahan.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 38999724.

"Honorarium Narasumber pada kegiatan Verifikasi dan Analisis data MPDN serta Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal pada Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak," demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Asahan yang dilihat, Senin (28/4).

Anggaran senilai Rp 21,6 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2025. Kegiatan ini di bawah Dinas Kesehatan Asahan.

"Total Pagu: Rp 21.600.000.000," imbuhnya.

Dijelaskan jika volume kegiatan ini 1 paket. Pelaksanaan kegiatan tertulis awal Agustus 2025-akhir Desember 2025.

Untuk diketahui, MPDN adalah sistem pelaporan ibu dan bayi. Maternal adalah kematian ibu selama kehamilan dan 42 hari setelah melahirkan, sedangkan perinatal merupakan kematian bayi dalam 7 hari setelah kelahiran.



Simak Video "Sudah 24 Jam, 200 Nakes Duduki DPRD Asahan Demi Pengesahan Insentif"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork