Sebuah video yang memperlihatkan seorang influencer tengah mengulas stan es krim di salah satu mal di kawasan Surabaya Barat tengah ramai dibicarakan di media sosial. Setelah video tersebut viral, Satpol PP turun tangan, menyegel stan tersebut, dan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan.
Penyegelan dilakukan lantaran es krim yang dijajakan disebut mengandung alkohol bahkan dengan kadar hingga 40 persen. Ada sekitar 15 varian rasa es krim yang dijual.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan inspeksi ke stan es krim tersebut bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dikopdag) Surabaya usai videonya viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan tersebut. Lalu dari hasil pengawasan, kami mengamankan dua boks serta enam kap es krim yang mengandung diduga mengandung alkohol," kata Yudhistira dilansir detikJatim, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, Yudhistira menambahkan bahwa pemilik stan juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan produk beralkohol.
"Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor," katanya.
Selain menyita produk es krim yang dijual, Satpol PP juga menyegel stan tersebut.
"Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.
(nkm/nkm)