Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel usai Pemakzulan Disahkan MK

Internasional

Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel usai Pemakzulan Disahkan MK

Haris Fadhil - detikSumut
Jumat, 04 Apr 2025 10:00 WIB
South Korean impeached President Yoon Suk Yeol walks outside the Seoul detention center after his release, in Uiwang, South Korea, March 8, 2025. REUTERS/Kim Hong-ji
Yoon Suk Yeol (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Jakarta -

Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dikuatkan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi ini membuat Yoon resmi dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), keputusan itu dibacakan kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi. Keputusan ini berlaku segera sehingga Korsel harus melakukan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

Yoon awalnya dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024. Dia dilengserkan atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Yoo juga dituduh mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.

Pemakzulan Yoon berlangsung selama lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads