Polisi Singapura Tindak Pejalan Kaki yang Langgar Lampu Lalu Lintas

Internasional

Polisi Singapura Tindak Pejalan Kaki yang Langgar Lampu Lalu Lintas

Ahmad Masaul Khoiri - detikSumut
Selasa, 01 Apr 2025 17:30 WIB
Pejalan kaki di Singapura
Foto: Pejalan kaki di Singapura. (Mothership)
Jakarta -

Singapura sangat serius memperhatikan keselamatan di jalan raya. Hal itu imbas terjadinya lonjakan kecelakaan pejalan kaki di negara tersebut.

Polisi lalu lintas kini gencar melakukan razia untuk menindak para pelanggar lampu merah. Tak hanya pengendara sepeda dan skuter, sanksi juga berlaku bagi pejalan kaki yang melanggar.

Dilansir detikTravel dari mothership, Selasa (1/4/2025), razia dilakukan di daerah-daerah seperti Ang Mo Kio dan Woodlands. Dalam sebuah unggahan ke halaman Facebook "Use Your RoadSense", Singapore Police Force (SPF) menyoroti tindakan penegakan hukum ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan itu, SPF menyatakan bahwa pejalan kaki yang mengabaikan rambu lalu lintas membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain. Foto-foto menunjukkan anggota masyarakat yang ditindak oleh petugas polisi lalu lintas di pinggir jalan.

Pengguna jalan lain yang menghadapi tindakan penegakan hukum termasuk pengendara sepeda, dan seseorang yang mengendarai skuter listrik.

ADVERTISEMENT

Postingan tersebut mengindikasikan bahwa pejalan kaki yang menyeberang jalan saat lampu merah akan dikenai tindakan penegakan hukum.

Hal itu dilakukan setelah angka kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas di Singapura mencapai titik tertinggi dalam lima tahun terakhir pada tahun 2024. SPF menegaskan bahwa polisi lalu lintas akan meningkatkan operasi penegakan hukum dan menghukum pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab.

Pada tahun 2024, terdapat 353 kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki yang menyeberang jalan. Menurut rilis SPF pada 21 Februari, jumlah itu meningkat 23 persen dari 288 kasus pada tahun 2023.

Jumlah korban jiwa dan kecelakaan fatal yang melibatkan pejalan kaki juga meningkat masing-masing sebesar 26 persen dan 12,5 persen.

Pejalan kaki lanjut usia menyumbang 38,9 persen dari total jumlah korban jiwa yang melibatkan pejalan kaki yang menyeberang jalan pada tahun 2024.

Disebutkan bahwa perilaku pejalan kaki yang tidak aman seperti itu dapat membahayakan pengemudi dengan memaksa mereka untuk berhenti secara tiba-tiba atau menghindar.

"Hujan atau panas, petugas akan tetap berjaga. Pejalan kaki diingatkan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan kendaraan telah berhenti sepenuhnya sebelum menyeberang," demikian bunyi postingan tersebut.

Menurut undang-undang lalu lintas Singapura, pejalan kaki yang tidak mematuhi rambu lalu lintas dapat dikenai denda hingga SGD 100 atau Rp 1,2 juta. Postingan tersebut tidak mengindikasikan apakah pengguna jalan yang ditampilkan dihukum karena perilaku mereka.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads