Dua Komisaris Non Independen PT Bank Sumut dibatalkan pengangkatannya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan tahun buku 2024. Berikut profil dan harta kekayaan keduanya yang merupakan pejabat eselon II Pemprov Sumut.
Kedua Komisaris Non Independen Bank Sumut yang dibatalkan adalah Muhammad Armand Effendy Pohan merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Pj Sekda Sumut dan M Ismael Parenus Sinaga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Armand Effendy merupakan ASN yang telah banyak menduduki jabatan di Pemprov Sumut. Seperti Kepala Dinas Bina Marga atau PUPR Sumut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut hingga akhirnya menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang diunggah di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Armand Effendy melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10 miliar. Laporan ini merupakan periodik tahun 2024.
"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 10.183.289.940," demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Armand Effendy yang dilihat, Minggu (23/3/2025).
Effendy melaporkan 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8,2 miliar. Dia juga melaporkan memiliki 1 unit mobil senilai Rp 250 juta.
Selain itu, Effendy juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 820 juta. Kemudian terdapat kas dan setara kas sebesar Rp 913 juta.
Sementara Ismael Sinaga juga telah beberapa kali menjabat sebagai pejabat eselon II Pemprov Sumut. Seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumut hingga saat ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Ismael melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,2 miliar. Laporan ini untuk periodik tahun 2024.
"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.266.582.892," demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Ismael.
Harta kekayaan itu terdiri dari 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar. Kemudian 3 unit mobil senilai Rp 630 juta.
Ismael juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 330 juta. Ada juga kas dan setara kas sebesar Rp 1,1 miliar, termasuk harta lainnya senilai Rp 250 juta.
Sebelumnya diberitakan, PT Bank Sumut menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan tahun buku 2024. Salah satu hasil RUPS itu adalah membatalkan pengangkatan dua Komisaris Non Independen yang dijabat oleh pejabat eselon II Pemprov Sumut.
RUPS tersebut digelar pada Kamis (20/3) dengan dihadiri para pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. RUPS tahunan dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) selaku pemegang saham pengendali Bobby Nasution.
(nkm/nkm)