PT Bank Sumut menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan tahun buku 2024. Salah satu hasil RUPS itu adalah membatalkan pengangkatan dua Komisaris Non Independen yang dijabat oleh pejabat eselon II Pemprov Sumut.
RUPS tersebut digelar pada Rabu (23/3/2025) dengan dihadiri para pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. RUPS tahunan dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) selaku pemegang saham pengendali Bobby Nasution.
Berdasarkan laporan keuangan audited Tahun Buku 2024, Bank Sumut berhasil membukukan laba sebesar Rp 741 miliar. Perolehan itu melampaui target laba sebesar Rp 704 miliar pada akhir Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan peningkatan yang telah berhasil dicapai, sebagaimana pernyataan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tadi, saya minta agar Bank Sumut dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Kami juga berharap Bank Sumut dapat mendukung program-program prioritas pemerintah daerah maupun prioritas nasional agar bisa terlaksana dengan baik," kata Bobby Nasution dalam keterangannya.
Bobby Nasution juga menilai, RUPS Tahun Buku 2024 merupakan momentum yang tepat di mana umumnya kepala daerah selaku pemegang saham yang hadir masih baru saja dilantik. Sehingga sinergitas antara pemerintah daerah dengan Bank Sumut dapat menjadi salah satu peluang dalam percepatan pemenuhan visi dan misi menyejahterakan masyarakat. Pemerintah daerah dengan APBD-nya juga membutuhkan stimulus agar program lima tahun masa jabatan dapat berjalan.
Ada 9 keputusan yang diambil dalam RUPS ini. Pertama, RUPS menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny Erwin & Sumargo, member of Kreston Indonesia, dengan opini Wajar dalam semua hal yang material. Selain itu, para pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
Kedua, RUPS menyetujui penggunaan laba setelah pajak untuk pembagian dividen tunai kepada pemegang saham dengan rasio 85%, sementara 15% sisanya dialokasikan sebagai cadangan umum. Selain itu, disetujui pula pembayaran tantiem bagi pengurus sebesar 7,50% dari laba bersih Tahun Buku 2024, serta pencadangan biaya untuk pembayaran tantiem pengurus di Tahun Buku 2025 dengan persentase yang sama.
Pada agenda ketiga, RUPS menyetujui penetapan anggaran untuk penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun Buku 2025 sebesar Rp 22 miliar. Dengan ketentuan sebesar Rp 18 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melalui Program Kemitraan, sementara Rp 4 miliar akan dikelola langsung oleh PT Bank Sumut dan wajib direalisasikan tahun 2025.
Di agenda keempat, RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh pemegang saham, yang akan dituangkan dalam notulen rapat Dewan Komisaris dan dituangkan dalam akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM serta regulator.
Pada agenda kelima, Dewan Komisaris juga diberikan kewenangan untuk menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik sebagai auditor independen dalam pelaksanaan audit umum, review, dan/atau audit interim Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025. Agenda keenam memutuskan persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024.
Pada agenda ketujuh, Bank Sumut menyetujui penerbitan Obligasi Senior Tahun 2025 dengan nilai maksimal sebesar Rp 1 triliun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas, pasar, serta faktor internal dan eksternal lainnya. Pada agenda kedelapan, RUPS memberikan izin prinsip bagi manajemen untuk melaksanakan aksi korporasi dalam bentuk private placement melalui penerbitan Saham Seri B, dengan pelaksanaannya tetap harus mendapat persetujuan RUPS.
Terakhir, pada agenda kesembilan, RUPS menyetujui pembatalan pengangkatan dan penetapan Muhammad Armand Effendy Pohan dan M Ismael Parenus Sinaga sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut. Sebelumnya kedua ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa pada 29 November 2024.
Untuk diketahui, Muhammad Armand Effendy Pohan merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Pj Sekda Sumut. Sementara M Ismael Parenus Sinaga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
(nkm/nkm)