Disperindag ESDM Sumut Sidak Minyakita di Medan, Ini Hasilnya

Disperindag ESDM Sumut Sidak Minyakita di Medan, Ini Hasilnya

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 16:14 WIB
Kabid PDN Disperindag ESDM Sumut Charles Situmorang saat menakar ukuran Minyakita di salah satu pasar tradisional di Medan. (Dok. Disperindag ESDM Sumut)
Foto: Kabid PDN Disperindag ESDM Sumut Charles Situmorang saat menakar ukuran Minyakita di salah satu pasar tradisional di Medan. (Dok. Disperindag ESDM Sumut)
Medan -

Disperindag ESDM Sumut bersama Tim Satgas Pangan Sumut menyidak minyak goreng merek Minyakita di Medan. Sidak ini buntut dari kasus temuan kecurangan takaran Minyakita di Jawa.

Sidak Minyakita di Sumut dilakukan di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan Medan. Tim Satgas Pangan kemudian membeli kemasan Minyakita untuk jadi barang sampel.

"Saat meninjau lokasi pertama di Toko Udin MS yang berada di dalam Pasar Sei Kambing Medan, tim membeli Minyakita kemasan pouch ukuran 1 liter. Selanjutnya Minyakita kemasan pouch dituang ke gelas takar. Hasilnya, ukuran Minyakita dalam kemasan pounch berisi 1000 ml atau 1 Liter," ungkap Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Dinas Perindag ESDM Provsu Charles TH Situmorang, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Sidak dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area Pasar Sei Sikambing. Petugas membeli 1 liter Minyakita dalam kemasan botol. Kemudian dituangkan ke dalam gelas takar.

"Isi Minyakita dalam kemasan botol yang dituang dalam gelas takar berisi 1000 ml atau 1 liter pas," ujar Charles.

ADVERTISEMENT

Kemudian, DisperindagESDM Privsu bersama Tim Satgas Pangan bergerak ke Pasar Pringgan dan mendatangi dua toko berbeda yakni Toko Alan dan Toko QQ membeli Minyakita kemasan pouch ukuran 1 liter. Saat dituang ke dalam gelas takar ukurannya sesuai 1000 ml atau 1 Liter.

"Dari dua pasar yang di Sidak Tim Satgas pangan tidak menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Semua masih berjalan normal baik kemasan pouch dan botol. Mudah-mudahan kecurangan isi kemasan Minyakita tidak terjadi di Sumut," kata Charles.

"Tapi kami mengimbau pada masyarakat apabila menemukan kasus adanya pengurangan isi kemasan mohon segera diinformasikan kepada kami ke DisperindagESDM Provsu bersama Satgas Pangan," sambungnya.

Sementara itu, Charles juga menyinggung harga Minyakita yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang dipatok Rp 15.700 per liter, namun masih ada beberapa pedagang yang menjual seharga Rp 18 ribu per liter.

"Terkait harga, kita sudah membuat surat edaran bahwa harga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai arahan Kemendag RI," pungkasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads