KPU RI Ungkap Pasaman dan Boven Digoel Masih Kekurangan Dana PSU Pilkada 2024

Nasional

KPU RI Ungkap Pasaman dan Boven Digoel Masih Kekurangan Dana PSU Pilkada 2024

Anggi Muliawati - detikSumut
Senin, 10 Mar 2025 13:44 WIB
Rapat Kerja Komisi II DPR dan KPU, Senin (10/3/2025). (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Rapat Kerja Komisi II DPR dan KPU, Senin (10/3/2025). (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan dari 24 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, masih terdapat dua daerah yang belum terpenuhi anggarannya oleh pemerintah daerah. Kedua daerah tersebut ialah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

"Jadi prinsipnya total 24 kabupaten kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat," kata Drajat dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (10/3/2025)

"Itu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perkiraan kebutuhan dana PSU Pilkada untuk Kabupaten Pasaman sebesar Rp 13 miliar. Sementara sisa NPHD sebesar Rp 1,2 miliar dan kekurangannya sebesar Rp 12 miliar.

Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel perkiraan kebutuhan dana sebesar Rp 31 miliar. Sisa NPHD sebesar Rp 1,2 miliar dan kekurangannya sebesar Rp 30 miliar.

ADVERTISEMENT

Drajat mengatakan ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024. Dia mengatakan kekurangan NPHD akan ditambah oleh pemerintah daerah.

"Jadi intinya tinggal dua kabupaten yang saat ini pemerintah daerah belum bisa menyanggupi terkait kebutuhan yang diusulkan oleh KPU," ujarnya.

Drajat memastikan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah berkenaan anggaran. Drajat mengatakan KPU juga terus mengupayakan agar tahapan PSU dapat berjalan dengan lancar.

"(Kami) mengupayakan tahapan yang sudah kita mulai ini kesiapan anggaran dan kesanggupan anggaran sudah kami lakukan dan kemudian seandainya belum tersedia anggaran akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri," jelasnya.

Sementara itu, kata Drajat, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pilkada Jayapura yakni memperbaiki Surat Keputusan. Kemudian, dia mengatakan KPU juga akan segera melaksanakan rekapitulasi ulang untuk Pilkada Puncak Jaya, pada Rabu (12/3).

"Terkait rekap ulang dan perubahan SK khusus Kabupaten Puncak Jaya dan Jayapura sudah ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads