RSU Mitra Sejati Medan dituding mengamputasi kaki pasien berinisial JS (43) tanpa persetujuan keluarga. Dinas Kesehatan Sumut pun mengusut soal dugaan pelanggaran prosedural dalam kasus tersebut.
"Kita sudah mengirimkan tim ke sana, sampai hari ini kita kan sudah konsen tuh ke manajemen rumah sakit jadi artinya informasi yang kita dapatkan kita sudah cek langsung," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, Selasa (4/3/2025).
Faisal menjelaskan berdasarkan laporan yang mereka terima, pasien awalnya mengalami luka akibat tusukan paku di jari telunjuk kaki. Kemudian pasien disebut memiliki riwayat penyakit diabetes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pasien awalnya mengalami luka akibat tertusuk paku. Namun, pasien juga memiliki riwayat Diabetes Mellitus dengan kadar gula darah (KGD) yang sangat tinggi, mencapai 449 mg/dL," ucapnya.
Karena kondisi ini, luka kecil yang seharusnya bisa sembuh mengalami infeksi berat yang menyebabkan kematian jaringan. Sesuai dengan prosedur medis, amputasi diperlukan untuk mencegah penyebaran infeksi ke bagian tubuh lain yang lebih luas.
Keluarga pasien disebut telah menandatangani berkas persetujuan operasi jari kaki dan tidak ada persetujuan amputasi. Namun saat proses operasi berlangsung, diperlukan tindakan untuk mengamputasi sementara, pengakuan pihak RS, keluarga pasien tidak ada di lokasi saat hendak dilakukan tindakan darurat tersebut.
"Jadi pada saat dilakukan tindakan itu memang sudah ada izin dari suaminya secara tertulis (untuk operasi jari), mungkin pada saat dilakukan operasi mungkin ada beberapa jaringannya yang mati itu sudah tersebar sampai ke betis, jadi pada saat mereka mau konfirm kembali ke keluarga, keluarga tidak ada di lokasi, sudah dipanggil sudah berapa kali, maka mereka langsung mengambil tindakan berikutnya," ucapnya.
Saat ini proses pengusutan terkait ada atau tidaknya pelanggaran prosedur masih terus dilakukan dan sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Meskipun ada perdamaian RSU Mitra Sejati dengan keluarga pasien, sanksi akan tetap diberikan jika ditemukan pelanggaran prosedur.
"Iya tetap berjalan, Dinas Kesehatan standar mutunya tetap kita cek kembali dan apakah ada prosedur yang dilanggar di sana, kalau ada kita berikan sanksi bahkan sampai yang terberat bisa dicabut izin," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, RSU Mitra Sejati Medan dituding mengamputasi kaki pasien berinisal JS (43) tanpa persetujuan keluarga. Pihak RSU Mitra Sejati mengklaim jika mereka sudah berdamai terkait masalah itu.
"Sudah berdamai sudah selesai semua," kata Humas dan Legal RSU Mitra Sejati Erwinsyah Dimyati Lubis, Selasa (4/3).
Erwinsyah tidak menjelaskan lebih detail terkait perdamaian dan tudingan keluarga pasien. Pihak pengacara pasien juga tidak merespons soal perdamaian tersebut.
(nkm/nkm)