Lima pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia dan tiba di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), melalui pelabuhan rakyat diamankan oleh petugas gabungan Bea Cukai Karimun, Bais TNI, dan BIN. Para PMI mengaku membayar biaya kepulangan ke Indonesia mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 13 juta.
"Dari Kelima PMI mengaku bahwasanya mereka membayar uang kepulangan melalui jalur belakang sejumlah 1300 RM, 1500 RM, 2400 RM dan 3700 RM atau senilai Rp 4,8 juta hingga Rp 13,7 juta," kata kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Rabu (26/2/2025).
Para PMI mengaku rencananya mereka akan diturunkan di Batam, Kepulauan Riau. Namun mereka diturunkan di Kabupaten Karimun baru diseberangkan menggunakan kapal Ferry komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima PMI non prosedural ini pulang dari Kukup, Malaysia menuju Batam, Namun mereka di turunkan di Karimun dan rencananya akan dilanjutkan ke Batam," ujarnya.
Dari pendalaman informasi oleh BP3MI Kepri, para PMI juga mengaku diurus kepulangan oleh agen yang berbeda. Mereka baru bertemu saat hendak menaiki kapal speedboat dari Malaysia.
"Dari keterangan 5 PMI bahwasanya mereka diberangkatkan oleh agen yang berbeda, namun mereka baru bertemu ketika hendak naik kapal di daerah Kukup Malaysia pada Minggu (23/2) pukul 21.00 Waktu Malaysia," sebutnya.
Para PMI juga mengaku saat berada di dalam kapal speed boat, mereka disuruh menunduk dan ditutupi selimut. Perjalan Dari Malaysia ke kabupaten Karimun memakan waktu 3 jam.
"Pada saat di kapal, kepala mereka disuruh menunduk dan ditutup lagi oleh selimut agar tidak terlihat ketika kapal berlabuh, perjalanan kurang lebih 3 jam," ujarnya.
Saat tiba di salah satu pelabuhan rakyat Karimun, para PMI diarahkan oleh nakhoda dan ABK Speedboat untuk menaiki mobil yang hendak menjemput mereka. Tapi saat menaiki mobil mereka dicegat oleh petugas gabungan Bea Cukai, Bais TNI dan Bin pada Senin (24/2) dini hari.
"Kelima PMI itu kemudian diserahkan ke P4MI Karimun untuk proses Lebih lanjut," ujarnya.
Imam menerangkan dari pendataan pihaknya, kelima orang PMI ilegal itu berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra. Mereka terdiri dari 4 orang laki-laki dan satu perempuan.
"Yang perempuan asal kabupaten Jember. Yang laki-laki dari Aceh, Sumenep dua orang dan Indramayu saru orang," ujarnya.
Usai pendataan oleh BP3MI Kepri, kelima PMI ilegal itu akan dipulangkan ke daerah asalnya.
"Saat ini Kelima PMI sedang difasilitasi di Rumah Ramah P4MI Karimun dan akan dilakukan Pelayanan Pemulangan ke daerah asal," ujarnya
(nkm/nkm)