Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. Aturan terkait pendiri badan baru itu diteken Prabowo, Senin Senin (24/2/2025).
Tiga aturan yang ditandatangani Prabowo yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.
"Selanjutnya saya menandatangani Keppres Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia," ujar Prabowo dilansir detikFinance dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pertama kalinya pengelolaan BUMN akan diurus dalam satu holding perusahaan besar lewat Danantara. Peluncuran Danantara tersebut menjadi era baru dalam transformasi pengelolaan investasi oleh negara.
Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita, untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia yang mirip seperti holding Temasek dari Singapura. Nantinya Danantara akan mengelola aset US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).
(nkm/nkm)