Bolehkan Puasa Sunnah di Hari Sabtu dan Minggu? Begini Hukumnya

Bolehkan Puasa Sunnah di Hari Sabtu dan Minggu? Begini Hukumnya

Devi Setya - detikSumut
Sabtu, 15 Feb 2025 19:00 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
Foto: Getty Images/Malik Nalik
Jakarta -

Puasa sunnah umumnya dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Atau bisa juga dilakukan di hari biasa. Tapi apakah boleh puasa sunnah dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu? bagaimana hukumnya?

Dilansir dari detikHikmah, Rasulullah SAW pernah menjalani puasa pada hari Sabtu dan Minggu. Dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Rasulullah SAW sering berpuasa dalam satu bulan. Kalau bulan ini beliau puasa hari Sabtu, Minggu dan Senin, maka hari berikutnya beliau berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis." (HR Tirmidzi)

Hukum puasa di hari Sabtu

Melansir buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada hadits yang menjelaskan tentang hukum berpuasa di hari Sabtu. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di iantara para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, dikatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)

Berdasarkan hadist ini, berpuasa di hari Sabtu dihukumi makruh. Imam Tirmidzi mengatakan yang dimaksud makruh dalam hal puasa di hari Sabtu ini adalah jika seseorang dengan spesifik mengkhususkan berpuasa di hari Sabtu. Sebab hari Sabtu merupakan hari yang mulia bagi orang-orang Yahudi, sebagai mana umat Islam memuliakan hari Jumat.

Sebagaimana dijelaskan Yunus Hanis Syam dalam bukunya Puasa Sepanjang Tahun, ulama mahzab Hanafi, Syafi'i da Hambali menyatakan bahwa berpuasa pada hari Sabtu hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas.

Puasa Sunnah Hari Minggu

Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, melaksanakan puasa di hari Minggu hukumnya juga makruh jika tidak diiringi puasa sunnah pada hari lain atau tanpa sebab.

Dalil untuk hukum ini adalah hadits dari Kuraib, seorang pelayan Ibnu Abbas RA, sebagaimana sebelumnya Ummu Salamah RA yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Disimpulkan bahwa puasa pada hari Sabtu dan Minggu harus digandengkan (beriringan), tidak sendiri-sendiri.

Dalam kitab al-Mausu'ah disebutkan, "Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat makruh hukumnya sengaja berpuasa pada hari Minggu (Ahad) secara khusus, kecuali jika hari itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal puasa yang menjadi kebiasaannya."

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA dalam Syarhul Mumti' juga menjelaskan, "Puasa pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dimakruhkan secara ifrad (menyendiri atau terpisah). (Puasa sunnah) Jumat menyendiri (terpisah) lebih kuat makruhnya karena telah sahih hadits-hadits yang melarangnya, tanpa ada perbedaan pendapat lagi. Adapun menggabungkan puasa itu dengan hari setelahnya, tidak apa-apa (boleh)."

Sehingga dapat disimpulkan berpuasa di hari Sabtu dan Minggu secara terpisah hukumnya makruh, kecuali jika puasa itu diiringi dengan hari-hari sebelumnya atau sesudahnya, atau jika ada sebab lain seperti untuk mengqadha puasa.

Wallahu a'lam.. semoga artikel ini bermanfaat.

Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Hukum Puasa Sunnah Hari Sabtu dan Minggu, Benarkah Makruh?



(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads