Ratusan orang tua siswa SMK Negeri 10 Medan masih berharap anak mereka tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Sehingga para orang tua bersama anaknya terus berjuang dengan kembali melakukan demonstrasi hingga ikut RDP di DPRD Sumut.
Pantauan detikSumut, Rabu (12/2/2025), aksi demonstrasi dilakukan di depan SMK Negeri 10 Medan di Jalan Cik Ditiro. Para siswa terlihat memegang sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.
Mereka terlihat bergantian melakukan orasi. Ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan tersebut mulai dari meminta agar kepala SMK Negeri 10 Medan dan sejumlah pihak terkait diperiksa karena dianggap lalai hingga meminta memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak bisa ikut SNBP.
Salah satu orang tua siswa, Oktavia Situmorang, mengatakan jika demo ini merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pekan lalu. Mereka melakukan demo karena siswa tidak bisa mengikuti SNBP.
"Demo hari ini menindaklanjuti demo kita yang pertama, kita mau menuntut sekolah dalam rangka pengisian PDSS yang tidak selesai hari ini, karena kemarin kan ada perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah mulai dari tahap 1,2,3 dan ternyata SMK Negeri 10 sampai saat ini masih belum selesai pengisian PDSS nya alias gagal anak-anak kami eligeble yang 142 orang ini tidak bisa mengikuti PTN jalur SNBP," kata Oktavia Situmorang.
Kini para orang tua siswa memohon kepada instansi yang menaungi seleksi SNBP agar anak mereka bisa mengikuti seleksi tahun ini. Mereka turut memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka portal PDSS.
"Kami orang tua bersama-sama siswa memohon instansi-instansi terkait, memohon kepada Bapak Presiden, kementerian, dibukalah portal PDSS ini, diberikan perpanjangan waktu untuk pengisian PDSS bagi sekolah ini agar anak kami bisa mengikuti jalur SNBP," ucapnya.
Oktavia menjelaskan jika mereka telah mengikuti zoom bersama panitia SNBP terkait permasalahan gagalnya SNBP melalui jalur e-rapor, termasuk SMK Negeri 10 Medan. Dalam zoom itu, Oktavia menegaskan jika masalah ini karena kelalaian sekolah.
"Semalam itu kami orang tua mengikuti zoom meeting dari pihak sekolah yang gagal SNBP yang jalur e-rapor dengan Kemendikti dalam hal ini panitia SNBP, di situ memang jelas-jelas sekolahnya yang salah, sekolah yang lalai kenapa terlambat mengisi PDSS ini karena dari awal kan mereka (panitia) telah memberikan waktu yang panjang," ujarnya.
Baca juga: Cara Cek Daya Tampung Universitas SNBP 2025 |
Hal itu membuat mereka merasa kecewa dengan kelalaian pihak SMK Negeri 10 Medan. Selain demo, mereka juga berencana untuk menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Yang pasti memang dari segi hati pribadi akan kecewa, semua sedih, dari kami akan melanjutkan ini ke ranah hukum menuntut sekolah ini, bila perlu kepala sekolah diturunkan, waka kurikulum, operator dan semua pihak-pihak terkait karena di sini jelas ada pembiaran," tutupnya.
Rekomendasikan Kepala SMKN 10 Medan Dicopot
Komisi E DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut sepakat untuk mencopot Kepala SMK Negeri 10 Medan buntut 142 siswa tidak bisa mengikuti SNBP dalam SNPMB 2025. Hal itu terungkap usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan orang tua dan siswa SMK Negeri 10 Medan.
"Ada beberapa hasil RDP kita hari ini, ada beberapa masalah ini kan, ada sama sekali gagal dari sekolahnya tidak ada yang masuk sampai ada timbul demo dan sebagainya, ini kita sudah sepakat tadi untuk dicopot kepala sekolahnya," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi, Rabu (12/2/2025).
"Iya (yang kita rekomendasi untuk dipecat Kepala SMK Negeri 10 Medan) termasuk, ada beberapa, tapi yang fatal-fatal yang demo-demo itu karena ada 142 siswa berprestasi di situ tidak bisa ikut SNBP," imbuhnya.
PolitikusGerindra ini menjelaskan jika ada juga sekolah yang sudah memasukkan data sebagian sehingga bakal dievaluasi. Sedangkan yang sudah sampai tahap finalisasi, sekolahnya bakal diberi peringatan.
![]() |
"Kemudian ada beberapa mereka yang sudah memasukkan data tapi terikut sebagian, itu kita minta supaya dievaluasi. Kemudian ada tingkat ketiga, mereka semua sudah selesai, tinggal finalisasi, ini diberikan peringatan," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebutkan jika Kepala SMK Negeri 10 Medan telah diperiksa kemarin. Dirinya masih menunggu apakah bakal memeriksa sejumlah pihak lain di SMK Negeri 10 Medan terkait hal ini.
"Kepala sekolahnya sudah kita periksa kemarin, dan nanti akan ada hasilnya, bisa saja kita copot dia dari kepala sekolah, semua (wakil kepala sekolah, operator) dari pemeriksaan itu kan akan didapati informasinya lalainya dimana-mana," sebut Abdul Haris Lubis.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Haris mengaku bakal mendapat laporan pemeriksaan Kepsek hari ini. Hasil pemeriksaan itu bakal menentukan apakah ada pemeriksaan pihak lain.
"Sejauh ini masih kepala sekolahnya, nanti dari situ kita lihat apakah masih perlu memanggil operator, apakah perlu memanggil (yang lain) nanti akan dapat laporan saya hari ini," ujarnya.
Terdapat 130 SMK dan SMA di Sumut yang tidak bisa mengikuti SNBP dalam SNPMB 2025. Di mana 46 di antaranya merupakan sekolah negeri.
"Tadi ada 130 sekolah SMA dan SMK baik swasta maupun negeri, jadi negeri ada sekitar 46 (SMA dan SMA)," tutupnya.
Ada 130 SMK/SMA di Sumut Tak Bisa Ikut SNBP 2025
Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis mengungkapkan ada 130 SMK-SMA di Sumut yang tidak bisa mengikuti SNBP dalam SNPMB 2025. Dari total itu, 46 di antaranya merupakan sekolah negeri.
"Tadi ada 130 sekolah SMA dan SMK baik swasta maupun negeri, jadi negeri ada sekitar 46 (SMA dan SMA)," kata Abdul Haris Lubis usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/2/2025).
Haris menjelaskan jika permasalahan ini menjadi pembelajaran berharga. Sehingga tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Ini pembelajaran yang sangat berharga dan ini harus cambuklah ya, harus menjadi perhatian semua, jangan lagi terjadi ini pada masa-masa yang akan datang," ucapnya.
Saat RDP dengan orang tua, siswa SMK Negeri 10 Medan, dan Komisi E DPRD Sumut, disepakati bakal menyurati kementerian dan DPR RI. Surat itu berupa permohonan untuk perpanjangan waktu agar sekolah bisa masuk ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
"Tadi sudah ada kesepakatan dengan Komisi E akan menyurati kementerian dan DPR RI untuk meminta bisa perpanjangan, mungkin 1 atau 2 hari supaya sekolah-sekolah yang belum masuk PDSS ini bisa masuk," ujarnya.
Pihaknya juga sudah meminta agar sekolah menyiapkan data mulai sekarang. Sehingga jika permohonan perpanjangan diterima, tinggal memasukkan data tersebut.
"Ini kan semua sudah kita imbau, sudah kita perintahkan semua sekolah yang gagal ini untuk menyiapkan data dia sekarang ini, jadi begitu ada (perpanjangan pendaftaran) tinggal masukkan," tutupnya.
Simak Video "Video: Kebijakan untuk Siswa yang Lolos SNBP 2025 tapi Tak Dapat KIP Kuliah"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)