Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang Rp 39,8 miliar. Utang itu disebut harus dibayarkan ke pihak ketiga dan belanja transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata, mengatakan, Pemkot Banda Aceh menutup anggaran tahun 2024 kembali mengalami defisit anggaran. Namun dia membantah angkanya mencapai Rp 100 miliar.
"Proyeksinya sebesar Rp 39,8 miliar, bukan Rp 100 miliar lebih. Jadi jumlah utang kita yang sebenarnya adalah Rp 39,8 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2024," kata Alriandi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jumlah utang tersebut nominalnya belum final sebab proyeksinya masih dilakukan proses review oleh Inspektorat Banda Aceh. Setelah ada data inspektorat, baru diketahui jumlah pastinya.
Alriandi menjelaskan, tidak terealisasinya SPM sampai dengan akhir tahun lalu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terealisasi sesuai dengan target, realisasi komponen PAD kurang 10 persen dari target sehingga menyebabkan tidak terealisasi PAD lebih kurang Rp 16 miliar.
"Lalu pendapatan transfer minus 2,64 persen dari yang ditargetkan sehingga menyebabkan tidak terealisasi pendapatan transfer sekira Rp 27 miliar," ujarnya.
Sementara faktor kedua, katanya, tidak sesuainya penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemko Banda Aceh 2023 dan 2024 sebesar Rp 49 miliar. Sedangkan alokasi yang dibutuhkan untuk PPPK formasi 2019-2023 sejumlah 1.104 orang sekitar Rp 69 miliar yang mengakibatkan menjadi beban APBD 2024 lebih kurang Rp 20 miliar.
"Dan di sisi lain yang juga menjadi faktor ketiga, kita mesti tetap merealisasikan belanja yang bersumber dari PAD dan dana transfer yang tidak tercapai itu untuk sejumlah belanja prioritas di 2024 lalu," jelas Alriandi.
Selain utang ujar Alriandi, Pemkot Banda Aceh juga diproyeksikan mengalami permasalahan keuangan pada tahun anggaran 2025. Hal itu disebabkan kekurangan alokasi belanja gaji dan tunjangan PNS dan PPPK formasi 2019-2023 sejumlah satu bulan Rp 25 miliar, dan belum mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan PPPK formasi pengangkatan 2024 sejumlah 1.222 orang dengan estimasi senilai Rp 61 miliar,
"Dari gambaran permasalahan tersebut, Pemkot Banda Aceh mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan utang 2024 senilai 39,8 miliar dan proyeksi utang 2025 dengan kisaran Rp 86 miliar," sebutnya.
(agse/nkm)