KPU Tetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati-Wabup Tanah Datar Terpilih

Sumatera Barat

KPU Tetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati-Wabup Tanah Datar Terpilih

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 07 Feb 2025 01:00 WIB
Penetapan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar terpilih. (Istimewa)
Foto: Penetapan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar terpilih. (Istimewa)
Tanah Datar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat secara resmi menetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar terpilih, Kamis (6/2/2025) malam. Keduanya memperoleh suara 85.692 suara atau 52.48 persen dari suara sah.

Penetapan Eka-Fadly dilakukan KPU, menyusul keputusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima gugatan perkara dari kubu pasangan Richi Aprian-Donu Karsont.

Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi komisioner lainnya membacakan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Tanah Datar pasca putusan MK dengan Nomor Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Nomor Urut Eka Putra SE MM dan Ahmad Fadly S.Psi sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil bupati Tanah Datar terpilih Tanah Datar periode 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," kata Dicky Andrika.

Rapat pleno tersebut dihadiri pasangan pemenang Pilkada Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly serta partai pengusung dan partai pendukung.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Richi Aprian-Donny Karsont tidak terlihat hadir dalam acara penetapan tersebut. Hadir juga Forkopimda Tanah Datar, Forkopimda Padang Panjang, Ketua LKAAM, serta jajaran Pemkab Tanah Datar.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.

Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan, permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads