Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun mengungkap alasan mencabut gugatan itu.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) mengatakan, pencabutan gugatan itu diajukan pada 13 Januari 2025. Alasannya untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng.
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya pun berharap agar dengan dicabutnya gugatan sengketa Pilkada tersebut, masyarkat di Jawa Tengah dapat kembali bersatu dan rukun.
"Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," ujarnya.
MK Tak Lanjutkan Sidang
Usai gugatan tersebut dicabut, MK pun tak melanjutkan sidang gugatan tersebut ke tahap berikutnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dari pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 tersebut.
Suhartoyo mengatakan MK menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu dan menegaskan perkara Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan kembali.
"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Suhartoyo.
(nkm/nkm)