TikTok disebut menutup layanannya di Amerika Serikat. Kabar tersebut didapat setelah penggunanya di Amerika Serikat (AS) mencoba membuka media sosial itu.
Melansir detikFinance, penutupan itu terjadi sejak Sabtu (18/1/2025). Dalam laporan Anadolu Ajansi, TikTok melakukan penutupan untuk sementara.
Dalam pesan pemberitahuan yang mereka keluarkan, TikTok menyesalkan undang-undang AS yang melarang operasionalnya di negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan berlaku pada 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan sementara layanan kami," tulis aplikasi berbagi video populer itu dalam sebuah pesan kepada semua pengguna, sebagaimana dikutip Anadolu, Minggu (19/1/2025).
Dalam penjelasannya itu, TikTok menyebut hendak berupaya memulihkan layanan di AS segara mungkin. TikTok juga menghargai dukungan para penggunanya.
"Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin, dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)