Penginapan di Banda Aceh Siap-siap Ditutup Bila Didapati Pasangan Mesum

Aceh

Penginapan di Banda Aceh Siap-siap Ditutup Bila Didapati Pasangan Mesum

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 16 Jan 2025 23:19 WIB
A mans hand with chalk draws a male and female gender symbol on a chalkboard
Foto: Getty Images/iStockphoto/Larisa Rudenko
Banda Aceh -

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bakal menindak tegas penginapan yang terbukti mengizinkan pasangan bukan muhrim menginap sekamar. Penginapan yang melanggar akan dicabut izinnya.

"Bagi pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan dengan sengaja mengizinkan pasangan non-mahram untuk tinggal sekamar, akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Ultimatum itu disampaikan Almuniza menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di ibu kota provinsi Aceh itu. Selain itu, beberapa hari lalu juga heboh perempuan terduga PSK dihajar hingga pingsan usai melayani pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Kota ini merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," jelas Almuniza.

Menurutnya, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran. Selain pengawasan, pemerintah juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kadisbudpar Aceh itu juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Penerapan syariat Islam disebut bukan hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan praktik amoral lainnya.

"Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kepada Kami (Pemko melalui Satpol PP-WH) dan bisa juga lewat media sosial instagram pribadi saya @almuniza.kamal. Apabila terbukti, Kami akan tindak cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga moralitas dan keharmonisan sosial di kota ini," ujar Almuniza.

Sebelumnya, seorang pria di Banda Aceh, RA (27) ditangkap polisi karena menghajar perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) di penginapan hingga pingsan. Penganiyaan itu disebabkan korban meminta bayaran dengan tarif tidak sesuai kesepakatan usai keduanya berhubungan badan.

"Setelah berhubungan intim, korban RAH (30) asal Pidie Jaya meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasannya tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan," kata Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya kepada wartawan, Selasa (14/1).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads