DPR Aceh akan menyerahkan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke Mendagri. Legislatif bakal meminta pelantikan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fadh tetap dilakukan pada Februari.
"Kita besok ke Jakarta meneruskan hasil paripurna hari ini berarti kita minta sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh tanggal 7 Februari dilantik sesuai ketentuan yang sudah ada. Kami besok berkomunikasi dengan Mendagri," kata Ketua DPR Aceh Zulfadli usai rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Senin (13/1/2025).
Zulfadli enggan menanggapi isu yang menyebutkan pelantikan kepala daerah kemungkinan mundur ke Maret. Politikus Partai Aceh itu mengaku tetap berpegang pada aturan yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bicara sesuai aturan, kita tidak usah bicara mimpi, aturan yang belum lahir kita gak usah ngomong kita hari ini kita tetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Zulfadli.
Dalam rapat paripurna, Zulfadli juga mengumumkan hasil penetapan yang telah dilakukan KIP Aceh. Dia juga menyampaikan ketentuan pelantikan serta pengambilan sumpah gubernur Aceh terpilih yang merujuk ke UUPA. Qanun Pilkada serta UU Pilkada.
Pria akrab disapa Abang Samalanga itu juga menanyakan ke anggota dewan yang hadir soal mekanisme pelantikan Mualem-Dek Fadh. Pertanyaan itu diajukan sebelum mengumumkan hasil penetapan KIP Aceh.
"Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur aceh terpilih dalam pemilihan tahun 2024, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, apakah sepakat pelantikan dan pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur aceh terpilih kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah kami bacakan di atas, yaitu dilaksanakan di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRA pada tanggal 7 Februari 2025?" tanya Zulfadli.
Anggota dewan sepakat dengan ketentuan tersebut. Dia kemudian mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02 tersebut.
"Dengan telah diumumkannya pasangan calon terpilih, maka kami atas nama pimpinan dan anggota DPR Aceh mengucapkan selamat kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, semoga amanah yang telah diberikan oleh rakyat Aceh dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Zulfadli.
Diketahui pasangan Mualem-Dek Fadh disebut memperoleh 1.492.846 atau 53,27 persen pada Pilgub Aceh 2024. Setelah penandatanganan berita acara, Agusni kemudian membacakan salinan keputusan KIP Aceh.
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan perolehan suara 1.492.846 sebagai Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Aceh periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024," kata Agusni dalam rapat pleno, Kamis (9/1).
(Agse/dhm)