Satu video bernarasikan ibu-ibu dilarang melakukan pengajian di masjid rumah dinas (Rumdis) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Jalan Sudirman, Kota Medan, heboh di masyarakat. Pemprov Sumut pun membantah adanya larangan pengajian.
Dalam video yang dilihat, Sabtu (11/1/2025), terlihat sejumlah ibu-ibu sedang bekumpul di dalam masjid itu. Kemudian perekam video menjelaskan jika mereka rutin membuat pengajian di masjid tersebut.
Namun momen itu menjadi hari terakhir mereka melakukan pengajian karena ditiadakan. Bahkan Alquran di dalam masjid pun disebut sudah tidak ada seperti biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan jika yang disampaikan dalam video tidak benar. Juliadi membantah jika ada larangan membuat kegiatan di masjid itu.
"Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur," kata Juliadi Zurdani Harahap dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Pemprov Sumut disebut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.
"Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar," ujarnya.
Tidak hanya kegiatan di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakat lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sumut membuka Rumah Dinas untuk masyarakat umum.
"Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan, jadi tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana," ucapnya.
Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Dia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan," tutupnya.
(afb/afb)