Respons PDIP Soal Pemeriksaan Yasonna di Kasus Harun Masiku

Respons PDIP Soal Pemeriksaan Yasonna di Kasus Harun Masiku

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 19 Des 2024 11:21 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa KPK. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Yasonna Laoly diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

PDIP menanggapi pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang dilakukan KPK. PDIP mengingatkan agar KPK tak politisasi hukum.

Hal itu diungkap juru bicara PDIP Chico Hakim. Awalnya ia mengatakan kader PDIP diwajibkan untuk patuh terhadap proses hukum dan harus memenuhi panggilan dari aparat jika diperlukan.

"Kami di PDIP mewajibkan kader-kader kami, siapa pun itu patuh ketika menghadapi proses hukum, baik itu sebagai saksi atau apa pun dan selalu memenuhi panggilan pihak atau instansi yang berkaitan dengan hukum untuk memberikan keterangan apabila diperlukan," kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim dilansir detikNews, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah dilakukan oleh Pak Yasonna Laoly dan pemeriksaan berjalan lancar," lanjutnya.

Chico lalu menjelaskan, dalam pemeriksaan itu Yasonna ditanyai perihal posisinya sebagai Ketua DPP PDIP terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih kala itu. Chico kemudian mengingatkan KPK agar profesional dan netral dalam pengusutan kasus.

ADVERTISEMENT

"Kami sampai hari ini menaruh harapan tinggi kepada KPK untuk bersikap profesional dan netral, betul-betul menjunjung tinggi asas profesionalitas dan tidak terseret dalam arus politisasi hukum yang kita lihat selama ini marak terjadi di republik ini," ujarnya.

Sebelumnya Yasonna mengaku dicecar penyidik KPK terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Yasonna menyebut permintaan fatwa MA itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDIP saat itu.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDIP.

Selengkapnya baca di sini




(nkm/nkm)


Hide Ads