Tim Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menuding jika Bobby Nasution-Surya menang di Pilgub Sumut karena partai cokelat dan adanya pengerahan dari sejumlah Pj kepala daerah. Bobby pun menjawab soal tudingan itu.
"Itu tadi kan sudah dilaporkan," kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12/2024).
Bobby menyebut pihak yang menuding bisa membuktikannya sesuai mekanisme. Dia enggan untuk saling menjawab di media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nantikan pembuktiannya kan di mekanisme hukum ya, kalau kita saling menjawab di media saya rasa nggak elok karena ini kan pasti dibaca sama masyarakat," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu itu menuturkan jika Pilkada bukan hanya bicara soal memilih pemimpin. Tetapi masyarakat juga perlu diajak dan diajari soal berpolitik.
"Kita ingin sama-sama sepakat Pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik," tutupnya.
Sebelumnya beritakan, KPU Sumut telah selesai melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara," kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12).
Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut. Terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan dalam catatan itu.
"Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusi kan," ujarnya.
"Kemudian kita juga temukan ada 6 TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu persentase pemilihnya 100 persen dan itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal," imbuhnya.
Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara," demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.
(nkm/nkm)