Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta menginstruksikan kepala desa dan lurah agar mengawasi soal praktek politik uang menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024. Dalam instruksinya, pemberi bakal dihukum sedangkan penerima tidak.
Dalam intruksi yang tersebar, lurah dan Kades diminta agar menjaga situasi selama 3 hari masa tenang, pelaksanaan pencoblosan hingga 1 hari setelah pencoblosan. Terdapat 9 poin yang diinstruksikan oleh Sugeng kepada Kades dan lurah.
Sugeng Riyanta membenarkan soal instruksi itu yang ditujukan kepada Kades, camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Tapteng. Instruksi itu dibuat dengan tujuan terciptanya Pilkada yang berintegritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi ini saya tujukan kepada Kades, camat & pimpinan OPD se-Kabupaten Tapteng. Substansi normatif saja, tidak ada norma pengaturan yang baru karena poin-poin instruksi saya ini secara normatif telah diatur dalam berbagai UU terkait Pilkada dan KUHAP. Tujuannya untuk mendorong terwujudnya pilkada yang berintegritas dan luber jurdil," kata Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Berikut 9 Poin Intruksi Pj Bupati Tapteng
- Tidak meninggalkan tempat/desa kelurahan masing-masing.
- Meningkatkan patroli/ronda keamanan lingkungan masing-masing.
- Apabila menemukan gerak-gerik orang yang tidak dikenal di lingkungan setempat dan melakukan aktifitas mencurigakan, agar segera melakukan tindakan yang diperlukan dengan berkoordinasi bersama Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh pemuda, tokoh agama setempat.
- Jika mendapat bukti permulaan adanya pihak-pihak tertentu yang akan melakukan/mulai melakukan/sedang melakukan/telah melakukan tindak pidana pemilihan berupa bagi-bagi uang/barang untuk menggerakkan pemilih mencoblos pasangan calon tertentu, agar segera dicegah dan/atau ditangkap serta dilaporkan kepada Bawaslu/Polri/Gakkumdu dan jajarannya. Agar kepala desa dan lurah melaksanakan kegiatan ini dengan berkoordinasi bersama-sama Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh pemuda dan tokoh agama setempat.
- Melaporkan dalam kesempatan pertama melalui grup WhatsApp, atas pelaksanaan Instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah ini
- Kalau ada pihak-pihak yang kedapatan melakukan money politics di lingkungan masing-masing, tangkap dan laporkan, serahkan kepada Bawaslu/Polsek beserta barang buktinya, tak perlu takut, Indonesia negara hukum, tidak boleh kalah dengan tindakan preman dan bar-bar. Money politics itu Kejahatan serius yang akan merusak Tapanuli Tengah 5 (lima) tahun ke depan.
- Jika diperoleh bukti, terdapat praktik money politics di lingkungan saudara, dan kepala desa/lurah cuek/tidak peduli, mendiamkan, tidak mencegah bahkan turut bekerjasama, kepala desa/lurah bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindak tegas.
- Instruksi tersebut di atas, juga berlaku bagi para Camat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Jika menemukan laporan adanya money politics, langkah yang perlu dilakukan adalah segera kumpulkan bukti-bukti, minimal ada pengakuan 3 warga yang menerima uang. Cari tahu:
- Siapa nama pihak yang membagi duit
- Kapan dan dimana duit itu dibagikan
- Siapa nama-nama penerima duit
Ini tindak pidana yang serius, yang dapat dihukum hanya pihak yang memberi, pihak yang menerima money politik tidak dapat dihukum. Jadi penerima jika mengaku dan bersaksi, tidak perlu takut.
(mjy/mjy)