Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu dievaluasi. Sebab, kondisi ini membuat masyarakat mengalami kejenuhan politik.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut pelaksanaan Pemilu dan Pilkada penting untuk didiskusikan kembali. Dia mempertanyakan apakah waktu pemilu dan pilkada di tahun yang sama perlu diubah atau tidak.
"Apalagi saat ini sudah mulai diwacanakan di ruang-ruang publik sepertinya penting untuk kita mengevaluasi mengenai tahun pelaksanaan pilkada serentak ini. Apakah harus tetap dipertahankan tahunnya sama dengan tahun penyelenggaraan pemilu atau memang diubah? Ada jeda waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mendalami berkaitan dengan pilkada ini," katanya dikutip detikNews, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham mengatakan, dari sejumlah survei yang ada, terdapat situasi kejenuhan politik. Hal itu, kata dia, diakibatkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama.
"Ada beberapa survei yang mengatakan bahwa pilkada di tahun ini, ini berada dalam situasi politik di mana masyarakat mengalami political fatigue atau kejenuhan politik," ungkap dia.
Menurutnya, kejenuhan itu akan memberikan dampak menurunnya partisipasi pemilih. Padahal, kata dia, seharusnya di Pilkada ini, terdapat peningkatan partisipasi pemilih.
"Kalau memang situasi ini terjadi maka potensinya partisipasi ada penurunan. Sedangkan kita ada satu tuntutan yaitu meningkatkan partisipasi," ucapnya.
"Mudah-mudahan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya itu bisa di angka rata-rata 82 persen mudah-mudahan," imbuhnya.
(astj/astj)