Pj Gubernur Riau Rahman Hadi menerbitkan Surat Gubernur dengan nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kebijakan ini menindaklanjuti surat dari Menteri Ketenagakerjaan.
Surat itu ditujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau. Surat berisi arahan untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Untuk poin dua, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan hal tersebut, bupati dan wali kota diminta untuk bekerja sama agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya, bupati dan wali kota juga diminta menyampaikan hal tersebut kepada pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat membenarkan jika Pj Gubri langsung mengeluarkan Surat Gubernur terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang disampaikan Menaker.
Boby berharap Surat Menaker dan Surat Gubernur Riau tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota se Riau.
"Ya Pak Gubernur langsung menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, agar dapat dimaklumi," ucapnya.
(ras/dhm)