Sejumlah warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, menggelar unjukrasa terkait jalan berstatus provinsi di wilayah mereka yang rusak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap alasan jalan tersebut belum diperbaiki.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan warga Air Joman terkait jalan provinsi ini. Sebenarnya di tahun 2023 jalan ini sebenarnya sudah diprogramkan diperbaiki sepanjang 10,5 kilometer (dari proyek Rp 2,7 T) tapi tidak dapat diselesaikan dan diputus kontrak untuk tahun 2024," kata Kasubbag Tata Usaha UPTD PUPR Tanjungbalai, Ahmad Satibi Simangunsong, Senin (4/11/2024).
Meski proyek itu tidak lagi berjalan, Satibi menyebut Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut akan melakukan perbaikan jalan provinsi di asahan. Ada anggaran yang disiapkan untuk memperbaiki jalan sepanjang 4,5 kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2024 ini, di PAPBD ada dua kegiatan yang dimasukkan untuk prioritas yaitu di Simpang Katarina menuju Sionggang dan di Air Joman. Kami masih menunggu DPA (dokumen pelaksana anggaran) yang belum keluar untuk dasar kami menunggu pekerjaan itu," ujarnya.
Adapun, 4,5 kilometer yang rencananya untuk pembangunan jalan rusak di Asahan tersebut 3 kilometer di Kecamatan Air Joman dengan anggaran Rp 18 Miliar, dan 1,5 kilometer di Simpang Katarina (kecamatan Pulo Bandring, desa Gedangan ) dengan anggaran Rp 9 Miliar.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan anggaran Rp 2,7 triliun yang menggunakan skema pembayaran tahun jamak dibuat di masa Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut. Proyek itu kemudian dibatalkan saat Hassanudin menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut.
Sebelumnya, ratusan warga ini menggelar aksi unjukrasa dengan memblokir jalan protokol di Kecamatan Air Joman dan mengakibatkan terputusnya jalan tersebut. Menurut warga sudah lebih dari 10 tahun jalan itu hancur dan tak pernah diperbaiki.
Aksi demi digelar warga ini sudah delapan kalinya dan bahkan mereka telah mempertanyakan hal itu ke UPTD PUPR Provsu di Tanjungbalai namun tidak kunjung mendapatkan kepastian soal pembangunan jalan.
(afb/afb)