Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebut akan melakukan kajian ulang kepada manfaat dana Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini sudah disalurkan kepada kepada 45.577 sejak tahun 2013 sampai Mei tahun ini.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menyebut pihaknya saat ini sedang memeriksa penggunaan dana LPDP. Pemeriksaan ini akan dilakukan dengan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," kata Stella dikutip detikEdu dari Antara, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stella menegaskan yang dimaksud asa optimal adalah berkeadilan dan berkualitas dalam pengkajian ulang ini. Dia menyebut hasil dari pengkajian ulang ini akan segera dikeluarkan.
"Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas," ujarnya.
Meski begitu Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini membuat pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.
Dia mengatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam optimalisasi dana Beasiswa LPDP.
"Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," kata Stella.
Artikel ini sudah tayang di detikEdu, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)