Pemerintah Hong Kong membuat aturan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan layanan WeChat dan WhatsApp di perangkat komputer kerjanya. Layanan cloud storage seperti Google Drive juga dilarang.
Melansir detikInet yang mengutip SCMP, Rabu (23/10/2024), Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong Sun Dong mengatakan regulasi yang mereka terapkan ini mirip dengan aturan di Amerika Serikat dan China Daratan.
Penggunaan aplikasi-aplikasi ini dilarang karena bisa memicu risiko keamanan internet yang berat. Larangan diberlakukan secara penuh mulai bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu kami menghadapi banyak tantangan, peretasan semakin parah. Komputer yang dipakai secara internal di kantor tidak boleh menggunakan layanan WhatsApp dan WeChat karena punya risiko keamanan yang serius," ucap Menteri Sun Dong dalam sebuah wawancara di radio.
Dia mengakui kalau aturan baru ini mungkin membuat PNS menjadi tak nyaman. Namun pembatasan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan keamanan siber. Ia juga menegaskan kalau PNS tetap boleh menggunakan aplikasi tersebut di ponsel pribadinya.
"Aplikasi ini tidak dilarang di ponsel mereka. Saya yakin kalau setiap departemen akan menemukan pengganti layanannya masing-masing. Saya percaya akan ada solusi untuk tantangan ini," tambahnya.
Artikel ini sudah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)