Raffi Ahmad hingga Zita Anjani Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

Raffi Ahmad hingga Zita Anjani Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

Aisyah Luthfi - detikSumut
Selasa, 22 Okt 2024 20:41 WIB
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Raffi Ahmad. (Foto: dok. Channel YouTube Sekretariat Presiden).
Medan - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sebuah langkah strategis dalam upayanya memperkuat tim eksekutif dengan melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden. Di antara nama-nama yang dilantik adalah artis ternama Raffi Ahmad, Zita Anjani, beserta beberapa tokoh lainnya.

Dikutip dari detikNews, ketujuh orang yang dilantik pada Selasa (22/10/2024) ini nantinya akan mengemban tugas khusus pada bidangnya masing-masing. Yuk simak penjelasannya!

Pengertian Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden merupakan posisi yang dibuat untuk memperlancar tugas Presiden. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Presiden. Pada hari yang sama, aturan tersebut juga telah resmi diundangkan, dengan Pratikno menandatangani sebagai Mensesneg pada saat itu.

Daftar Nama Utusan Khusus Presiden

Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh kondang sebagai Utusan Khusus Presiden. Berikut adalah daftar lengkapnya:

· Muhammad Mardiono : Bidang Ketahanan Pangan

· Setiawan Ichlas : Bidang Ekonomi dan Perbankan

· Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah: Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

· Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

· Ahmad Ridha Sabana: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

· Mari Elka Pangestu: Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

· Zita Anjani: Pariwisata

Tugas Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas spesifik yang diberikan langsung oleh Presiden. Tugas mereka meliputi:

· Memperlancar Tugas Presiden: Utusan Khusus Presiden bertujuan untuk memfasilitasi tugas Presiden di luar fungsi rutin kementerian dan instansi pemerintah.

· Bertanggung Jawab Langsung: Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak terikat dengan hierarki tradisional pemerintahan.

· Pelaporan: Setiap laporan pekerjaan Utusan Khusus Presiden harus dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.

Hak dan Kewenangan Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden memiliki hak yang sama dengan Staf Khusus Presiden meski bidang yang diamanahkan berbeda-beda. Mereka boleh memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas, dengan batasan maksimum dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.




(dhm/dhm)


Hide Ads